Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada awal tahun 2018. SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, sebagai informasi sampai saat ini telah terdaftar 13.028 pengembang dari 19 asosiasi yang telah terdaftar di SIRENG Kementerian PUPR. Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembangan perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP serta Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola aplikasi Sireng.
Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) PUPR
Melalui aplikasi ini, konsumen rumah subsidi bisa mengetahui apakah pengembang untuk properti pilihan telah terdaftar dalam SIRENG. Aplikasi ini bertujuan untuk:
- Mendaftarkan dan mengakreditasi asosiasi dan pengembang perumahan
- Melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan
- Melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memastikan kualitas rumah yang mereka beli layak huni
Manfaat SIRENG bagi pengembang adalah mempermudah proses pendaftaran dan akreditasi, serta memberikan akses ke berbagai layanan PUPR lainnya. Bagi MBR, SIRENG memberikan kepastian terhadap kualitas rumah subsidi yang mereka beli. Sementara bagi pemerintah, Sireng berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dan ketersediaan rumah subsidi untuk MBR.
Cara Mendaftar SIRENG :
Pengembang dapat mendaftarkan PT nya ke Asosiasi pengembang perumahan yang resmi terdaftar di PUPR yaitu Asosiasi PERWIRANUSA, klik daftar SIRENG untuk mendaftar, apabila sudah terdaftar, pengembang akan resmi mempunyai akun diwebsite SIRENG
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran antara lain:
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Izin Berusaha Bangunan (IMB)
- Laporan keuangan perusahaan
Proses Akreditasi SIRENG:
Setelah mendaftar, pengembang dan asosiasi pengembang perumahan akan diverifikasi oleh tim dari PUPR. Jika verifikasi lolos, pengembang dan asosiasi pengembang perumahan akan mendapatkan akreditasi. Informasi lebih lanjut mengenai Sireng dapat diperoleh di website https://sso-sireng.pu.go.id/.
Dengan mendaftar dan mendapatkan akreditasi Sireng, pengembang perumahan dapat menunjukkan komitmen mereka untuk membangun rumah yang berkualitas dan layak huni bagi MBR.
Cek status tanah
Halo pak, untuk status tanah bisa dicek di ATR/BPN setempat ya pak.