PERWIRANUSA Aktif Berikan Masukan dalam Evaluasi Layanan Registrasi Pengembang Perumahan 2025

Bogor, 20 November 2025 – PERWIRANUSA menghadiri undangan resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam acara “Evaluasi Pelaksanaan dan Pengelolaan Layanan Registrasi Pengembang Perumahan Tahun 2025” yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Acara ini dihadiri oleh puluhan pemangku kepentingan sektor perumahan, mulai dari pejabat Kementerian PKP, Kementerian Investasi/BKPM, BP Tapera, pemerintah daerah Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bogor, Perum Perumnas, Asosiasi pengembang nasional, hingga puluhan pelaku usaha perumahan swasta. PERWIRANUSA tercantum dalam daftar undangan resmi sebagai salah satu asosiasi yang mewakili pengembang perumahan rakyat.

Kegiatan dibagi menjadi dua sesi utama yaitu sesi 1 di pagi hari dipandu oleh Kasubdit Bina Pelaku Usaha Perumahan, fokus pembahasan adalah evaluasi pelaksanaan dan pengelolaan Layanan Registrasi Pengembang Perumahan melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sepanjang tahun 2025, termasuk pemaparan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), mekanisme penyampaian laporan, serta isu-isu teknis penginputan data. Selanjutnya sesi 2 di siang hari dipandu oleh Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi, sesi ini membahas pengelolaan modul lokasi perumahan dalam aplikasi SIKUMBANG, evaluasi pengelolaan Sistem Registrasi Pengembang Perumahan, penerapan Hasil Uji Coba Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Perumahan (IKPU), serta diskusi terbuka terkait pembinaan dan pengawasan pelaku usaha perumahan.

Ketua Umum PERWIRANUSA, Arief Suryo Handoko, yang hadir langsung, tampil aktif sepanjang acara. Dalam beberapa kesempatan diskusi dan tanya jawab, beliau secara tegas menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis sekaligus saran konstruktif kepada Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, antara lain:

  • Mekanisme pembinaan yang lebih konkret dari Kementerian PKP terhadap asosiasi-asosiasi pengembang perumahan, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan anggota terhadap regulasi SIRENG dan SIKUMBANG.
  • Pentingnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dengan asosiasi dalam menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaporan LKPM serta pengisian data lokasi proyek agar tidak memberatkan pengembang kecil dan menengah.
  • Usulan penyesuaian kebijakan terkait batas waktu pelaporan dan sanksi administratif agar lebih proporsional, terutama bagi pengembang yang sedang menghadapi kendala likuiditas pasca-pandemi dan kenaikan suku bunga.
  • Dorongan agar Kementerian PKP memanfaatkan peran asosiasi sebagai mitra strategis dalam pengawasan lapangan, sehingga pengenaan sanksi dapat didahului dengan pembinaan yang intensif.

“PERWIRANUSA sangat mengapresiasi inisiatif Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman yang terus membuka memprioritaskan produktivitas para pelaku usaha. Namun kami berharap pembinaan terhadap asosiasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan pendampingan nyata di lapangan agar pengembang perumahan rakyat tetap dapat berkontribusi optimal bagi penyediaan hunian bagi MBR,” ujar Arief Suryo Handoko usai acara. Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.00 WIB ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola registrasi dan pengawasan pengembang perumahan, sekaligus menyiapkan roadmap implementasi kebijakan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha di tahun 2026.